Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPercepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29/PMK.04/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan28 Maret 2018
Tanggal Berlaku27 April 2018
SumberBN.2018/NO.415, kemendagri.go.id : 23 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 1 9 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PMK Nomor 29 Tahun 2018.pdf

Dokumen tidak ditemukan