Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, indikasi kebutuhan dana, dana bagi hasil pajak, penghitungn kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum, perubahan alokasi, pengaturan untuk daerah otonomi baru, dokumen pelaksanaan anggaran, penyaluran, pedoman penggunaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, penundaan penyaluran, penyaluran kembali, pemotongan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran dalam kondisi tertentu dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pemantaua dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2026
Tanggal Pengundangan25 Mei 2026
Tanggal Berlaku25 Mei 2026
SumberBN.2026 (339/109 hlm)
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang