Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam terhadap PMK No. 35/PMK.07/2020

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Respons Darurat Pandemi COVID-19:
    PMK ini diterbitkan pada 16 April 2020, di tengah situasi kritis ketika Indonesia baru saja memasuki bulan kedua penetapan status darurat COVID-19 oleh WHO (Maret 2020). Pemerintah perlu mempercepat redistribusi anggaran untuk mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi, terutama di daerah dan desa yang rentan.

  2. Dasar Hukum Krisis:
    PMK ini merujuk pada Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan luar biasa kepada pemerintah untuk merealokasi APBN, termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), guna menjaga stabilitas ekonomi. Perppu ini merupakan instrumen hukum langka yang hanya digunakan dalam kondisi darurat.

  3. Penyesuaian Postur APBN 2020:
    PMK ini mengimplementasikan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang revisi postur APBN 2020, di mana defisit APBN melebar dari semula 1,76% menjadi 5,07% PDB untuk mengakomodasi belanja penanganan COVID-19.


Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Mekanisme Pengendalian Ketat:

    • Penundaan/Pemotongan DAU/DBH: Pemerintah pusat berwenang menunda atau memotong aliran dana ke daerah jika daerah gagal memenuhi persyaratan laporan realisasi, khususnya dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan. Ini mencerminkan kekhawatiran atas potensi penyimpangan dana darurat.
    • Batas Waktu Pelaporan: Daerah wajib melaporkan realisasi BOK Tambahan paling lambat 15 Desember 2020, sebuah tenggat ketat yang menegaskan prinsip urgency dalam krisis.
  2. Fleksibilitas Alokasi Dana:

    • Penyesuaian pagu mencakup Dana Desa, yang dialihkan untuk prioritas penanganan COVID-19 seperti bantuan sosial, logistik kesehatan, dan padat karya tunai. Hal ini menjadi pengecualian dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membatasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur.
  3. Koordinasi Lintas Sektor:

    • Pelaporan realisasi dana tidak hanya ke Kementerian Keuangan (DJPK) tetapi juga ke Kementerian Kesehatan, menunjukkan pendekatan kolaboratif untuk memastikan dana kesehatan terserap efektif.

Implikasi dan Tantangan Praktis

  1. Risiko Ketidakpatuhan Daerah:
    Kewenangan pemotongan dana berpotensi memicu ketegangan politik antara pusat dan daerah, terutama jika daerah menganggap kebijakan ini terlalu sentralistik.

  2. Beban Administratif:
    Daerah harus menyiapkan laporan realisasi dengan cepat sambil menghadapi keterbatasan sumber daya selama pandemi. Hal ini berisiko menyebabkan human error atau keterlambatan.

  3. Status “Tidak Berlaku”:
    PMK ini telah digantikan oleh regulasi baru (misalnya PMK No. 206/PMK.07/2021) seiring perkembangan pandemi. Namun, kebijakan serupa masih berlaku dengan penyesuaian alokasi, seperti Dana Desa 2022 yang difokuskan pada pemulihan ekonomi.


Rekomendasi Strategis

  1. Audit Proaktif:
    Pemerintah daerah perlu membentuk tim khusus untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana darurat, termasuk koordinasi dengan BPK/BPKP.

  2. Pemanfaatan Platform Digital:
    Mengoptimalkan sistem seperti SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) untuk mempercepat pelaporan dan mengurangi beban administratif.

  3. Advokasi Hukum:
    Jika terjadi sengketa akibat penundaan/pemotongan dana, daerah dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan merujuk asas proporsionalitas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Catatan Penting: Meski sudah dicabut, PMK No. 35/2020 menjadi preseden hukum bagi kebijakan fiskal darurat di Indonesia, khususnya dalam hal mekanisme pengawasan dana krisis. Pemahaman atas regulasi ini penting untuk mengantisipasi kebijakan serupa di masa depan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.

Metadata

TentangPengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35/PMK.07/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 April 2020
Tanggal Pengundangan16 April 2020
Tanggal Berlaku16 April 2020
SumberJDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
SubjekAPBN - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
  2. PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang