Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40/PMK.04/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tanggal Pengundangan16 April 2018
Tanggal Berlaku15 Juni 2018
SumberBN.2018/NO.521, jdih.kemenkeu.go.id : 92 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen