Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41/PMK.05/2019
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 April 2019
Tanggal Pengundangan4 April 2019
Tanggal Berlaku19 April 2019
SumberPERATURAN.GO.ID : 10 HLM
SubjekBADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. PMK No. 19/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang