Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 April 2023
Tanggal Pengundangan28 April 2023
Tanggal Berlaku1 Mei 2023
SumberBN.2023/No.359, jdih.kemenkeu.go.id: 14 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen