Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47/PMK.07/2014
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Maret 2014
Tanggal Pengundangan3 Maret 2014
Tanggal Berlaku3 Maret 2014
SumberBN 2014/ NO 279; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
SubjekAPBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang