Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai pelaksanaan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24), persyaratan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24A), tambahan ketentuan bagi Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 24B), dokumen persyaratan penyaluran (Pasal 25), penyaluran untuk Desa belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25A), penyaluran untuk Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25B), BLT Desa (Pasal 32A), Pemantauan sisa Dana Desa di RKD (Pasal 40), dan sanksi penghentian penyaluran Dana Desa (Pasal 47A).
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Dicabut Dengan
- PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mengubah
- PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Network Peraturan
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.