Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor59/PMK.05/2019
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan10 Mei 2019
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
SumberLN. 508/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM
SubjekAPBN - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang