Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Konteks Historis dan Tujuan Peraturan

  1. Penggantian PMK 163/2012:
    PMK ini menggantikan PMK No. 163/PMK.03/2012 untuk menyesuaikan dengan dinamika administrasi perpajakan modern dan meningkatkan kepastian hukum. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk:

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara sukarela.
    • Menyederhanakan administrasi dengan memperjelas kriteria "kegiatan membangun sendiri" dan menghilangkan ambiguitas dalam PMK sebelumnya.
    • Mewujudkan keadilan pajak, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya belum terjangkau akibat ketidakjelasan aturan.
  2. Dasar Hukum:
    PMK ini merujuk pada UU PPN No. 8/1983 (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42/2009), serta mandat reformasi perpajakan dalam Perpres No. 57/2020 tentang Penyempurnaan Administrasi Perpajakan.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Definisi "Membangun Sendiri":

    • Kegiatan non-komersial: Tidak dilakukan dalam rangka usaha atau pekerjaan, baik oleh orang pribadi maupun badan.
    • Cakupan: Termasuk pembangunan baru, perluasan bangunan lama, atau renovasi besar yang mengubah struktur.
    • Batas Waktu Tahapan: Jika pembangunan dilakukan bertahap, selisih waktu antar-tahap tidak boleh melebihi 2 tahun agar dianggap sebagai satu kesatuan.
  2. Saat dan Tempat Terutang PPN:

    • Saat terutang: Mulai dari pembangunan dimulai hingga selesai (bukan berdasarkan progres pembayaran).
    • Tempat terutang: Lokasi bangunan didirikan, bukan domisili wajib pajak.
  3. Ketentuan Transisi (April 2022):

    • Proyek yang dimulai sebelum April 2022 tetapi penyetoran PPN-nya dilakukan setelah PMK ini berlaku, wajib mengikuti aturan baru.
    • Jika penyetoran sudah dilakukan sebelum PMK berlaku, tetap menggunakan PMK 163/2012.
  4. Implikasi bagi Wajib Pajak:

    • Orang Pribadi: Pembangunan rumah tinggal pribadi yang tidak melibatkan kontraktor wajib menghitung dan menyetor PPN sendiri.
    • Badan Usaha: Perluasan pabrik atau kantor yang dibangun secara mandiri (tanpa kontraktor) juga dikenakan PPN.

Risiko dan Tantangan Implementasi

  1. Potensi Sengketa:

    • Penentuan "Kegiatan Non-Komersial": Bisa terjadi perselisihan jika bangunan hasil "membangun sendiri" kemudian digunakan untuk usaha (misal: disewakan).
    • Batasan 2 Tahun: Tahapan pembangunan yang terputus lebih dari 2 tahun berisiko dianggap sebagai proyek terpisah, sehingga PPN dihitung ulang.
  2. Kepatuhan bagi Masyarakat Umum:
    Banyak orang pribadi tidak menyadari bahwa membangun rumah secara mandiri (tanpa kontraktor) tetap kena PPN. Sosialisasi oleh Ditjen Pajak perlu dioptimalkan.


Perbandingan dengan PMK 163/2012

AspekPMK 163/2012PMK 61/2022
Batas Waktu TahapanTidak diaturMaksimal 2 tahun antar-tahap
Saat TerutangBerdasarkan progres pembayaranDari awal hingga selesai pembangunan
TransisiTidak ada ketentuan transisi eksplisitAturan jelas untuk proyek sebelum 2022

Rekomendasi untuk Wajib Pajak

  1. Dokumentasi Proyek: Simpan bukti tanggal mulai dan selesai pembangunan, serta progres tahapan (jika bertahap).
  2. Konsultasi dengan Konsultan Pajak: Untuk proyek bernilai tinggi, pastikan penghitungan PPN sesuai tarif 10% dari 20% DPP (total biaya konstruksi).
  3. Perhatikan Batas Waktu: Hindari jeda lebih dari 2 tahun antar-tahap pembangunan untuk mencegah penghitungan PPN ganda.

PMK ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di sektor properti dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Meski berpotensi membebani masyarakat, aturan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam reformasi perpajakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun terse but tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Metadata

TentangPajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61/PMK.03/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan30 Maret 2022
Tanggal Berlaku1 April 2022
SumberBN.2022/No.361, https://jdih.kemenkeu.go.id: 11 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang