Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.