Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/ atau Perusahaan Asuransi Syariah, jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi Syariah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi atau 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.