Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor68/PMK.04/2009
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 April 2009
Tanggal Berlaku7 Juni 2009
Sumberjdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang