Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBatasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor70/PMK.03/2010
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Tanggal Berlaku1 April 2010
SumberBN 2010/ NO 153; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang