Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, dapat menerbitkan Third Country Invoice. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi.Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. SKA Form AJ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksuddalam Pasal 15 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pernanfaatan SKA FormAJ di wilayah kerjamasing-masing secara periodik.Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkan SKA FormAJ. Dalamhal SKA FormAJ dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL

Metadata

TentangTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71/PMK.04/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan24 Juni 2021
Tanggal Berlaku24 Juli 2021
SumberBN.2021/NO. 720, https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran · huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

71_PMK.04_2021.pdf

Dokumen tidak ditemukan