Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/PMK.02/2020
PMK No. 72/PMK.02/2020 mengubah ketentuan dalam PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2020. Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

1. Latar Belakang Perubahan

  • SBM sebagai Acuan Anggaran: SBM adalah patokan biaya input untuk perencanaan anggaran kementerian/lembaga (K/L), bertujuan memastikan efisiensi dan transparansi belanja negara.
  • Dasar Perubahan: Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi usulan K/L akibat dinamika kebutuhan operasional, inflasi, atau perubahan kebijakan sektoral. Misalnya, pandemi COVID-19 (2020) mungkin memengaruhi kebutuhan anggaran untuk logistik, kesehatan, atau transportasi.

2. Poin-Poin Krusial dan Konteksnya

a. Pengadaan Kendaraan Dinas

  • Pejabat dan Bus Operasional:
    • Perubahan satuan biaya kendaraan dinas pejabat dan bus operasional mencerminkan penyesuaian harga pasar atau spesifikasi teknis kendaraan.
    • Contoh: Kenaikan harga suku cadang atau kebijakan pemerintah untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

b. Honorarium Pengelola Keuangan

  • Penambahan Jenis Honorarium:
    • Honorarium pengelola PNBP, SAI, dan tim publikasi menunjukkan kompleksitas pengelolaan keuangan negara yang semakin meningkat, terutama di era digital.
    • Honorarium satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan merefleksikan pengakuan atas peran tenaga non-PNS dalam mendukung operasional K/L.

c. Pengadaan Bahan Makanan

  • Lapas/Rutan dan Staf Maritim:
    • Penyesuaian biaya makanan untuk narapidana/tahanan terkait standar gizi yang diamanatkan UU Pemasyarakatan atau tekanan inflasi harga pangan.
    • Kebutuhan logistik staf maritim (ABK, SROP, VTIS) disesuaikan dengan kondisi kerja di wilayah terpencil yang rentan gejolak harga.

d. Biaya Taksi dan Tiket Pesawat

  • Taksi Dalam Negeri: Penyesuaian tarif berdasarkan kebijakan transportasi atau fluktuasi harga BBM.
  • Tiket Luar Negeri: Nilai tukar rupiah dan kebijakan maskapai (misalnya, pembatasan COVID-19) memengaruhi penetapan biaya tiket PP.

3. Dasar Hukum dan Implikasi

  • PP No. 90/2010 tentang Penyusunan RKA-K/L: PMK ini menjalankan mandat PP tersebut untuk menetapkan standar biaya yang realistis.
  • Permenkeu No. 71/2013 (diubah No. 51/2014): Penyesuaian SBM sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.

4. Pertimbangan Strategis

  • Respons Terhadap Pandemi: Perubahan SBM di 2020 mungkin merupakan antisipasi pemerintah terhadap kebutuhan darurat akibat COVID-19, seperti peningkatan belanja logistik dan kesehatan.
  • Transparansi Anggaran: Penyesuaian SBM mencegah penyimpangan dengan menetapkan batas tertinggi (seperti biaya kendaraan) dan estimasi realistis (seperti tiket pesawat).

5. Catatan Penting

  • Efektivitas: PMK ini berlaku sejak 30 Juni 2020, memberikan waktu singkat bagi K/L untuk merevisi anggaran di tengah tahun.
  • Kritik Potensial: Perubahan di tengah tahun anggaran dapat menimbulkan ketidakstabilan perencanaan jika tidak disosialisasikan dengan baik.

Rekomendasi: K/L perlu memastikan kesesuaian antara SBM dengan realisasi harga di lapangan, terutama dalam situasi ekonomi yang fluktuatif. Audit internal dan evaluasi periodik terhadap SBM juga diperlukan untuk meminimalkan risiko inefisiensi anggaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 yang diubah sebagai berikut: 1. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas, yaitu terkait Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Operasional Bus; 2. ketentuan mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai, khususnya terkait Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, dan Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi; 3. ketentuan mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan, yaitu terkait Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS), Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang Berfungsi Sebagai Estimasi.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72/PMK.02/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juni 2020
Tanggal Pengundangan30 Juni 2020
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
SumberBN. 2020/NO. 683, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

72_PMK.02_2020.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang