Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas j abatannya. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan, 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima

Metadata

TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75/PMK.05/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tanggal Pengundangan18 April 2022
Tanggal Berlaku18 April 2022
SumberBN.2022/NO. 409; https:jdih.kemenkeu.go.id :26 Hlm
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang