Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Metadata

TentangPengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor76/PMK.07/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tanggal Pengundangan18 April 2022
Tanggal Berlaku18 April 2022
SumberBN.2022/NO. 411; https:jdih.kemenkeu.go.id : 117 Hlm
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

76_PMK.07_2022.pdf

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang