Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor79/PMK.02/2012
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Mei 2012
Tanggal Pengundangan24 Mei 2012
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
SumberBN 2012/ NO 544; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 70/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang