Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor79/PMK.02/2012
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Mei 2012
Tanggal Pengundangan24 Mei 2012
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
SumberBN 2012/ NO 544; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 70/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012
Dicabut Dengan
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang