Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), yaitu terkait Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum, Kriteria Asal Barang (Origin Criteria), Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria), Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions). Diatur pula ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Selanjutnya perlu dilakukan penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor. Terhadap SKA Form AHK dapat dilakukan Retroactive Check dan Verification Visit, dan pengenaan sanksi terhadap SKA Form AHK yang dinyatakan palsu atau dipalsukan.

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL

Metadata

TentangTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80/PMK.04/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan3 Juli 2020
Tanggal Pengundangan3 Juli 2020
Tanggal Berlaku4 Juli 2020
SumberBN. 2020/NO. 707, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 39 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen