Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi InQuota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dengan besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Diatur pula ketentuan mengenai: 1. Skema TRQ yang terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ, yang dilaksanakan oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ. 2. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). 3. Ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. 4. Ketentuan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, yang juga terkait dengan ketentuan sanksi atas SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA palsu.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 28, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020