Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8/PMK.02/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan30 Januari 2017
Tanggal Berlaku30 Januari 2017
SumberBN.2017/NO.181, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Mengubah

  1. PMK No. 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang