Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8/PMK.02/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan30 Januari 2017
Tanggal Berlaku30 Januari 2017
SumberBN.2017/NO.181, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Mengubah
- PMK No. 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang