Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PMK No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Penggantian PMK No. 199/PMK.010/2019
    PMK No. 96/2023 menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 199/2019) untuk menyesuaikan dinamika perdagangan global, khususnya peningkatan signifikan impor/ekspor barang kiriman melalui e-commerce pasca-pandemi. Pertumbuhan transaksi lintas batas yang masif memicu kebutuhan penyesuaian regulasi guna mengakomodasi kepentingan fiskal, pengawasan, dan keadilan bagi pelaku usaha.

  2. Dorongan Reformasi Administrasi Kepabeanan
    Regulasi ini sejalan dengan agenda reformasi modernisasi sistem kepabeanan Indonesia yang diinisiasi sejak 2015 melalui Customs Modernization. Tujuannya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepabeanan, terutama untuk transaksi skala kecil (barang kiriman) yang sebelumnya rentan penyalahgunaan (misal: under-invoicing).

  3. Respons atas Tantangan E-Commerce Global
    Maraknya platform e-commerce (seperti Shopee, Lazada, TikTok Shop) dan kebiasaan belanja online masyarakat Indonesia mendorong pemerintah memperkuat basis hukum untuk mengantisipasi potensi celah pajak dan pelanggaran kepabeanan pada transaksi bernilai rendah (low-value shipments).


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Perluasan Cakupan ke Ekspor Barang Kiriman
    PMK No. 96/2023 tidak hanya mengatur impor, tetapi juga ekspor barang kiriman, yang sebelumnya kurang diatur secara komprehensif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong ekspor UMKM melalui platform digital.

  2. Penyesuaian Batas Nilai Pabean (De Minimis)
    Meski tidak dijelaskan detail di abstrak, perubahan batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dan pajak menjadi isu krusial. Pada PMK No. 199/2019, batas de minimis impor adalah USD 3 per kiriman. PMK No. 96/2023 mungkin merevisi ini untuk menekan penyelundupan (split consignment) sekaligus melindungi UMKM lokal.

  3. Integrasi Sistem Elektronik
    Aturan ini mempertegas kewajiban platform digital untuk terintegrasi dengan sistem Bea Cukai (misal: Single Window atau InSWA). Hal ini memastikan transparansi data dan real-time reporting untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak.

  4. Penegasan Kewenangan Pengawasan
    Bea Cukai diberi kewenangan lebih luas untuk melakukan pemeriksaan fisik/non-fisik dan penghancuran barang illegal (misal: produk palsu, narkotika) yang diselundupkan melalui skema kiriman.


Dampak Strategis bagi Stakeholder

  1. Bagi Pelaku E-Commerce dan Logistik

    • Wajib memastikan compliance dalam hal klasifikasi barang, nilai pabean, dan dokumentasi.
    • Keterlambatan adaptasi sistem berisiko mengakibatkan penahanan barang atau denda administratif.
  2. Bagi Konsumen dan UMKM

    • Potensi kenaikan biaya impor jika batas de minimis diturunkan, terutama untuk barang konsumsi rutin (misal: produk kecantikan, elektronik kecil).
    • Di sisi lain, aturan ekspor yang lebih jelas membuka peluang UMKM menjangkau pasar global dengan kepastian hukum.
  3. Bagi Pemerintah

    • Optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk, sekaligus penguatan basis data perdagangan lintas batas.

Tautan dengan Regulasi Lain

  • UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan: PMK No. 96/2023 merupakan turunan dari Pasal 28 UU ini yang mengamanatkan pengaturan khusus untuk barang kiriman.
  • UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): Penegasan kewajiban PPN atas impor barang kiriman, termasuk dari marketplace luar negeri.
  • Peraturan BKPM No. 6/2018: Sinergi dalam memfasilitasi investasi dan perdagangan internasional.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Lakukan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap proses impor/ekspor barang kiriman, terutama terkait klasifikasi HS Code, valuation, dan dokumentasi.
  2. Manfaatkan fasilitas pre-entry atau post-clearance audit untuk mempercepat clearance barang.
  3. Waspadai risiko hukum akibat ketidaktelitian dalam melaporkan nilai pabean (customs valuation), yang dapat berujung pada tuntutan pidana kepabeanan sesuai UU No. 17/2006.

PMK ini mencerminkan komitmen pemerintah menyeimbangkan antara kemudahan berusaha dan penguatan pengawasan. Adaptasi cepat terhadap regulasi akan menjadi kunci kompetitif di era digital.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan impor dan ekspor barang kiriman, impor barang kiriman, ekspor barang kiriman, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Metadata

TentangKetentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 2023
Tanggal Pengundangan18 September 2023
Tanggal Berlaku18 November 2023
SumberBN.2023 (740)/127 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM DAGANG

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen