Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat umum dan pihak penjamin. Penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Metadata

TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor99/PMK.05/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tanggal Pengundangan13 Juni 2022
Tanggal Berlaku28 Juni 2022
SumberBN.2022/NO. 587; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
SubjekBADAN LAYANAN UMUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. PMK No. 159/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang