Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9/PMK.05/2014
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
SumberBN 2014/ NO 56; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
SubjekBADAN LAYANAN UMUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang