Peraturan Pemerintah No. 1/1969 mengatur susunan dan tata kerja kepelabuhanan serta daerah pelayaran, mencabut Peraturan Presiden No. 18/1964. Pelabuhan digolongkan menjadi: (1) diusahakan (dikelola berdasarkan prinsip usaha), (2) tidak diusahakan (berstatus "overheidszorg"), (3) otonom (dikelola dengan peraturan sendiri), dan (4) khusus (untuk kebutuhan industri). Administrator Pelabuhan memimpin pelabuhan diusahakan, sedangkan Kepala Pelabuhan untuk yang tidak diusahakan dan khusus. Pembinaan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan koordinasi pemerintah daerah, memastikan fungsi pelabuhan sebagai "terminal point" logistik. Pendanaan berasal dari tarif pelabuhan, anggaran negara, dan sumber lain. Pelabuhan wajib menyesuaikan struktur organisasi dalam waktu 90 hari sejak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangSusunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969/ No 1 , TLN No 2880, LL Bphn : 6 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan
Mencabut
- PERPRES No. 18 Tahun 1964 tentang Pembinaan Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang