MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1978
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Januari 1978
Tanggal Pengundangan10 Januari 1978
Tanggal Berlaku10 Januari 1978
SumberLN. 1979/ ,LL Setkab : 3 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1978 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978
- PP No. 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Dicabut Dengan
- PP No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Mengubah
- PP No. 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970
- PP No. 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Network Peraturan
Loading network graph...