Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 10 Tahun 2023

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Regulasi PNBP Sebelumnya: PP No. 10 Tahun 2023 menggantikan PP No. 64 Tahun 2013 yang telah berlaku selama 10 tahun. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan fiskal negara, perkembangan layanan publik, dan prinsip transparansi pengelolaan PNBP.
  2. Dasar Hukum Utama: PP ini merupakan turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan PP No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP. Keduanya mengamanatkan penyesuaian tarif dan jenis PNBP secara berkala untuk memastikan keselarasan dengan kondisi ekonomi dan prinsip keadilan.

Perubahan Signifikan

  1. Penambahan dan Penyesuaian Jenis PNBP:

    • PP No. 10/2023 mengatur 9 jenis layanan yang dikenakan PNBP di Kemendagri, termasuk layanan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, dan pengawasan pemilu. Beberapa layanan baru atau penyesuaian tarif mungkin dimasukkan untuk merespons kebutuhan aktual (misalnya, layanan digital atau percepatan proses administrasi).
    • Contoh penyesuaian: Tarif untuk layanan tertentu (seperti legalisasi dokumen kependudukan) mungkin dinaikkan atau disesuaikan dengan biaya produksi layanan.
  2. Penghapusan Dualisme Regulasi:

    • PP No. 64/2013 dicabut sepenuhnya, sehingga seluruh PNBP di Kemendagri harus merujuk ke PP ini. Ini menghilangkan risiko tumpang tindih interpretasi hukum.

Implikasi Praktis

  1. Kewajiban Penyetoran ke Kas Negara:

    • Semua PNBP yang diterima Kemendagri (termasuk dari pemerintah daerah) wajib disetor penuh ke kas negara tanpa potongan. Ini memperkuat akuntabilitas dan mencegah alokasi dana di luar mekanisme APBN.
  2. Dampak pada Pemerintah Daerah:

    • Pemda harus menyesuaikan tarif layanan (misalnya, penerbitan KTP, akta nikah) sesuai ketentuan PP ini. Pelanggaran tarif dapat berimplikasi pada temuan pemeriksaan BPK atau hukum.
  3. Transparansi dan Pengaduan Masyarakat:

    • Masyarakat berhak melaporkan praktik pungutan di luar ketentuan PP ini ke Ombudsman atau Inspektorat Kemendagri.

Pertimbangan Ekonomi-Sosial

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Tarif PNBP yang disesuaikan bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal negara, terutama untuk mendanai program prioritas (seperti pembangunan infrastruktur dasar dan layanan publik).
  • Prinsip Cost Recovery: Tarif PNBP umumnya mengacu pada biaya penyelenggaraan layanan (cost of service), sehingga tidak boleh menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai

  1. Potensi Salah Implementasi:
    • Pemda atau unit kerja Kemendagri yang tidak update dengan PP ini berisiko melakukan pungutan tidak sah atau melanggar tarif resmi.
  2. Sanksi Administratif:
    • Penyimpangan PNBP dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 36 UU No. 9/2018, mulai dari teguran hingga pemotongan dana transfer ke daerah.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Audit Kepatuhan: Lakukan pengecekan ulang terhadap semua jenis pungutan di instansi terkait Kemendagri untuk memastikan kesesuaian dengan PP No. 10/2023.
  2. Sosialisasi Internal: Pastikan seluruh stakeholders (termasuk pemerintah daerah) memahami perubahan tarif dan mekanisme penyetoran PNBP.

PP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam optimalisasi PNBP sejalan dengan prinsip good governance. Pemantauan ketat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan minim penyimpangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri merupakan penerimaan dari 9 jasa sebagaimana ditentukan dalam PP ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan27 Februari 2023
Tanggal Berlaku29 Maret 2023
SumberLN.2023/No.34, TLN No.6852, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen