Analisis Hukum Terkait PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Konteks Historis dan Politik
-
Latar Belakang Pembentukan
PP No. 11 Tahun 2021 hadir sebagai implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. BUM Desa diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa, sesuai semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan desa untuk mengelola sumber dayanya. -
Revisi atas PP No. 43 Tahun 2014
Sebelum PP ini, pengaturan BUM Desa tercantum dalam BAB VIII PP No. 43 Tahun 2014. Namun, PP No. 11 Tahun 2021 mencabut dan menggantikan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan dengan prinsip "kemudahan berusaha" dalam UU Cipta Kerja, seperti fleksibilitas pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak ketiga, dan insentif perpajakan.
Inovasi dan Perubahan Utama
-
BUM Desa Bersama
PP ini memperkenalkan konsep BUM Desa Bersama yang memungkinkan kolaborasi antar-desa untuk meningkatkan skala ekonomi. Ini adalah terobosan untuk mengatasi keterbatasan modal dan sumber daya manusia di desa. -
Kemudahan Perpajakan dan Retribusi
BUM Desa diberikan insentif fiskal, seperti pengurangan PPh Badan dan pembebasan retribusi tertentu, untuk mendorong pertumbuhan usaha. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah mendorong ekonomi desa pasca-pandemi. -
Penguatan Aspek Kelembagaan
- Kepemilikan dan Modal: Modal BUM Desa tidak hanya berasal dari APBDes, tetapi juga dari hibah, kerja sama, atau pinjaman.
- Pengadaan Barang/Jasa: BUM Desa diberi prioritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah desa, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi.
- Pertanggungjawaban: Mekanisme pelaporan keuangan dan audit diperketat untuk mencegah penyalahgunaan aset.
Tantangan Implementasi
-
Kapasitas SDM Desa
Banyak desa belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola BUM Desa, terutama untuk aspek akuntansi, pemasaran, dan manajemen risiko. -
Potensi Konflik Kepentingan
Kepemilikan saham oleh pemerintah desa dan masyarakat berisiko menimbulkan konflik, terutama jika tidak ada batasan jelas dalam pengambilan keputusan usaha. -
Regulasi Tumpang Tindih
Perlu harmonisasi dengan peraturan daerah (perdes/perbup) agar tidak terjadi disharmoni, misalnya dalam hal perizinan atau alokasi lahan usaha.
Dampak Strategis
- Ekonomi Desa: BUM Desa diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal, mengurangi urbanisasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Investasi: Adanya kepastian hukum dalam kerja sama BUM Desa dengan swasta atau BUMD/BUMN dapat menarik investasi ke sektor pertanian, pariwisata, atau energi terbarukan.
Rekomendasi untuk Pemerintah Desa
- Lakukan pelatihan manajemen BUM Desa berbasis kebutuhan spesifik desa.
- Bentuk forum komunikasi antar-BUM Desa untuk pertukaran pengetahuan dan kolaborasi.
- Manfaatkan skema BUM Desa Bersama untuk proyek infrastruktur atau pemasaran produk unggulan.
PP No. 11 Tahun 2021 adalah langkah progresif, tetapi keberhasilannya bergantung pada komitmen pemerintah daerah, desa, dan partisipasi aktif masyarakat.