Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah menetapkan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagai forum koordinasi untuk Urusan Pemerintahan Umum. Forkopimda provinsi diketuai gubernur dengan anggota DPRD provinsi, kepala kepolisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, dan komandan militer. Forkopimda kabupaten/kota diketuai bupati/wali kota dengan susunan anggota sesuai tingkat. Forkopimcam diketuai camat dengan anggota kepala sektor polisi dan komandan militer. Tugas utama meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, penanganan konflik sosial, koordinasi darurat, serta fasilitasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum non-kewenangan daerah. Sekretariat dipimpin sekretaris daerah secara ex-officio. Laporan pelaksanaan disampaikan bulanan ke gubernur/bupati. Pendanaan berasal dari APBD provinsi/kabupaten/kota.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda)

Konteks Historis dan Politik

  1. Akar Konsep Forkopimda
    Forum koordinasi pimpinan daerah bukanlah konsep baru. Sebelum PP ini, mekanisme serupa telah ada dalam bentuk Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) sejak era Orde Baru. Muspida kala itu dianggap sebagai instrumen kontrol politik dan keamanan, dengan dominasi TNI/Polri. PP No. 12/2022 mereformulasi konsep ini dengan menekankan sinergi sipil-militer yang lebih seimbang sesuai prinsip reformasi 1998.

  2. Reformasi Tata Kelola Daerah Pasca-UU No. 23/2014
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menguatkan otonomi daerah sekaligus mengatur hubungan hierarkis antara pusat dan daerah. Forkopimda hadir sebagai respons terhadap fragmentasi kebijakan daerah dan kebutuhan koordinasi antarlembaga, terutama dalam penanganan isu strategis seperti keamanan, bencana, dan stabilitas politik.

  3. Pencabutan Pasal dalam PP No. 17/2018
    PP No. 12/2022 mencabut Pasal 15, 16, dan 28 ayat (2) PP No. 17/2018 tentang Kementerian Pertahanan. Hal ini menegaskan pemisahan peran kelembagaan antara Forkopimda (yang bersifat koordinatif) dengan struktur pertahanan formal, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.


Aspek Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Integrasi Unsur TNI/Polri dalam Tata Kelola Sipil
    Keikutsertaan TNI/Polri dalam Forkopimda menuai pro-kontra. Di satu sisi, ini memperkuat sinergi keamanan dan pembangunan. Di sisi lain, kritikus khawatir ini mengembalikan praktik dwifungsi TNI yang sudah dibatasi pasca-Reformasi. PP ini secara tegas membatasi peran TNI/Polri hanya pada aspek teknis keamanan, bukan intervensi politik.

  2. Implikasi Pendanaan dari APBD
    Pendanaan Forkopimda sepenuhnya bersumber dari APBD (provinsi/kabupaten/kota). Ini berpotensi menimbulkan beban fiskal bagi daerah dengan kapasitas keuangan terbatas. Namun, PP memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana secara fleksibel, asal sesuai prinsip akuntabilitas.

  3. Forkopimcam: Ekstensi ke Level Kecamatan
    Keberadaan Forkopimcam (forum di tingkat kecamatan) adalah inovasi PP ini. Tujuannya mempercepat resolusi masalah di tingkat tapak, tetapi perlu diwaspadai agar tidak menjadi beban struktural baru bagi camat yang selama ini lebih fugas pada administrasi umum.


Tantangan Implementasi

  • Dinamika Politik Lokal: Kepala daerah berpotensi menggunakan Forkopimda sebagai alat legitimasi kebijakan, sementara DPRD mungkin merasa "dipinggirkan" karena forum ini tidak memiliki kewenangan legislatif.
  • Koordinasi Vertikal: PP tidak secara jelas mengatur mekanisme koordinasi antara Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, berisiko menciptakan dualisme kebijakan.
  • Transparansi Pelaporan: Meski PP mewajibkan pelaporan ke Menteri Dalam Negeri, tidak ada sanksi konkret jika laporan tidak disampaikan.

Rekomendasi Strategis

  1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Pelatihan teknis bagi anggota Forkopimda untuk menghindari dominasi satu pihak.
  2. Pengawasan Partisipatif: Libatkan CSO dan akademisi sebagai observer untuk memastikan forum tidak disalahgunakan.
  3. Evaluasi Berkala: Perlu Perpres atau Permendagri turunan untuk menetapkan indikator kinerja Forkopimda.

PP No. 12/2022 adalah upaya sistematis untuk menjawab kompleksitas governance di daerah, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen politik dan kualitas SDM di tingkat lokal.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. Unsur Forkopimda terdiri atas Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan komandan TNI sesuai tingkatan di daerah. Hubungan kerja Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-masing.

Metadata

TentangForum Koordinasi Pimpinan di Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan25 Februari 2022
Tanggal Berlaku25 Februari 2022
SumberLN.2022/No.54, TLN No.6770, jdih.setneg.go.id : 17 hlm.
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang