Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Lembaga Pendidikan untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), meliputi dukungan anggaran, infrastruktur aksesibel, penyiapan tenaga pendidik, dan pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan. Wajib dibentuk Unit Layanan Disabilitas di satuan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan akomodasi. Lembaga Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum: PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Konteks Historis dan Politik
-
Ratifikasi Konvensi Internasional:
PP ini merupakan implementasi dari Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011. CRPD menekankan hak pendidikan inklusif (Pasal 24), yang mengharuskan negara memastikan akses pendidikan tanpa diskriminasi. -
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:
PP No. 13/2020 adalah turunan langsung dari UU ini, khususnya Pasal 10 dan Pasal 40 yang mewajibkan pemerintah menyediakan akomodasi layak di bidang pendidikan. Sebelum PP ini, implementasi UU tersebut masih bersifat umum dan kurang operasional. -
Tuntutan Masyarakat Sipil:
Sejak 2017, organisasi difabel seperti SIGAB Indonesia dan PPDI gencar mendesak pemerintah merealisasikan pendidikan inklusif. Data Kemendikbud 2019 menunjukkan hanya 18% sekolah reguler yang memenuhi standar akomodasi difabel, memicu urgensi PP ini.
Substansi Krusial yang Perlu Diketahui
-
Definisi "Akomodasi yang Layak":
- Fisik: Aksesibilitas gedung, toilet, perpustakaan, dan laboratorium.
- Nonfisik: Modifikasi kurikulum, metode pembelajaran, alat bantu teknologi, serta dukungan psikologis.
- Sumber Daya: Guru pendamping khusus (GPK) dan tenaga ahli (psikolog, terapis) wajib disediakan.
-
Sanksi Administratif:
Satuan pendidikan yang melanggar dapat dikenai sanksi seperti pencabutan izin operasional (Pasal 12). Namun, PP tidak mengatur sanksi pidana, mengandalkan mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah. -
Peran Pemerintah Daerah:
PP ini menegaskan kewajiban pemda untuk mengalokasikan anggaran khusus (DBH Pendidikan) guna memenuhi akomodasi, termasuk pelatihan guru dan penyediaan infrastruktur (Pasal 7).
Tantangan Implementasi
-
Ketimpangan Antardaerah:
Daerah terpencil (misalnya Papua, NTT) masih minim SDM dan infrastruktur. PP tidak secara eksplisit mengatur skema pendanaan tambahan dari pusat untuk daerah tertinggal. -
Kurangnya Sosialisasi:
Survei KPAI 2021 menunjukkan 65% sekolah di Jawa Barat tidak memahami prosedur penyediaan akomodasi layak. Perlu sinergi antara Kemendikbudristek dan KemenPPPA untuk edukasi masif. -
Kesenjangan Regulasi:
PP ini belum sepenuhnya selaras dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Khusus, yang cenderung memisahkan sekolah inklusif dan SLB.
Signifikansi Global
PP No. 13/2020 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-4 tentang pendidikan inklusif. Indonesia juga mendapat apresiasi dari UNESCO dalam laporan Global Education Monitoring 2020 atas komitmen memperkuat hak difabel.
Rekomendasi Strategis
- Advokasi Litigasi: Jika sekolah/pemda lalai, masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 66 UU No. 8/2016.
- Kolaborasi dengan CSO: Organisasi difabel perlu dilibatkan dalam monitoring implementasi, mengacu pada Permenpan RB No. 14 Tahun 2020 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.
PP ini menjadi landasan hukum progresif bagi pendidikan inklusif, tetapi efektivitasnya bergantung pada keseriusan pemangku kebijakan dan kesadaran masyarakat.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.