MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: 1) penjualan publikasi elektronik; 2) penjualan data mikro; 3) penjualan peta digital wilayah kerja statistik; 4) jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; 5) jasa pelatihan teknis dan fungsional; 6) jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer; 7) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan 8) jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi.
Metadata
TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan13 Februari 2024
Tanggal Berlaku14 Maret 2024
SumberLN 2024 (39), TLN (6910): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Network Peraturan
Loading network graph...