Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangFasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor148
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan23 Desember 2000
Tanggal Berlaku1 Januari 2001
SumberLN. 2000 No. 265, TLN No. 4066, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekPENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Mencabut

  1. PP No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
  2. PP No. 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang