Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPeraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN 1951/No. 27, TLN. No. 93, bphn.go.id : 6 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen