MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Status: Tidak Berlaku
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Metadata
TentangPeraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri
Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan
Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN 1951/No. 27, TLN. No. 93, bphn.go.id : 6 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...