Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan kerangka pengelolaan UPI sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. UPI memiliki visi "Pelopor dan Unggul" dan misi menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis nilai keimanan, kebenaran, ilmiah, hak asasi manusia, demokrasi, silih asih silih asah silih asuh. Organisasi UPI terdiri atas Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik. MWA bertugas menetapkan kebijakan umum, mengesahkan rencana pengembangan, melaksanakan pengawasan, dan memilih Rektor. Rektor dipilih MWA untuk masa jabatan 5 tahun dan bertugas melaksanakan otonomi akademik dan nonakademik, mengelola keuangan, serta menyelenggarakan Tridharma sesuai ketentuan. Peraturan ini menjadi landasan penyusunan seluruh peraturan dan prosedur operasional UPI sebagai badan hukum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangStatuta Universitas Pendidikan Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan28 Februari 2014
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
SumberLN. 2014 No. 41, TLN No. 5509, LL SETNEG : 49 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang