Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 15 Tahun 2016 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP ini lahir dalam rangka menyelaraskan kebijakan PNBP di Kementerian Perhubungan dengan dinamika sektor transportasi yang berkembang pesat. Sebelumnya, pengaturan PNBP diatur dalam PP No. 89 Tahun 2013, namun dianggap belum mampu mengakomodasi kompleksitas layanan dan kebutuhan investasi infrastruktur transportasi.

    • PP No. 15/2016 menjadi instrumen untuk meningkatkan kepastian hukum tarif PNBP, mengurangi praktik pungutan liar, dan mendukung program prioritas pemerintah seperti tol laut, pembangunan bandara, dan revitalisasi pelabuhan.
  2. Harmonisasi dengan UU PNBP
    PP ini merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (sebelum direvisi oleh UU No. 9 Tahun 2018). PP No. 15/2016 mengatur secara spesifik jenis dan tarif PNBP di sektor transportasi, seperti penerbangan, pelayaran, darat, dan kereta api.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Cakupan Sektor dan Tarif
    PP ini mengatur 5 klaster PNBP:

    • Penerbangan: Tarif jasa pengawasan bandara, izin terbang, sertifikasi pesawat.
    • Pelayaran: Biaya kepelabuhanan, sertifikasi kapal, pengawasan keselamatan.
    • Darat: Retribusi uji kendaraan bermotor, izin angkutan barang berbahaya.
    • Perkeretaapian: Tarif pengawasan operasi kereta api.
    • Keselamatan Transportasi: Biaya sertifikasi alat navigasi.
  2. Dampak terhadap Investasi

    • Tarif PNBP yang transparan dalam PP ini bertujuan menarik investor dengan menghilangkan ketidakpastian biaya operasional.
    • Contoh: Tarif jasa Air Traffic Control (ATC) di bandara diatur secara rinci untuk menghindari diskresi yang berpotensi koruptif.
  3. Tautan dengan Kebijakan Lain

    • PP ini mendukung Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan memastikan pendanaan PNBP untuk infrastruktur transportasi.
    • Pada 2018, UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP mereformasi sistem PNBP nasional, tetapi PP No. 15/2016 tetap berlaku selama belum ada perubahan khusus di Kementerian Perhubungan.

Tantangan Implementasi

  1. Potensi Tumpang Tindih

    • Di sektor pelabuhan, tarif PNBP dalam PP ini harus koheren dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pelabuhan perikanan.
    • Contoh: Biaya tambat kapal di pelabuhan Kemenhub vs. pelabuhan KKP perlu diklarifikasi untuk menghindari dualisme.
  2. Penegakan terhadap Pelanggaran

    • Meski tarif sudah jelas, praktik “fee under table” di sektor transportasi darat (misal: pengurusan izin angkutan) masih terjadi. PP ini perlu diperkuat dengan pengawasan internal Kemenhub dan kolaborasi dengan KPK.

Relevansi Saat Ini (2023)

  • PP No. 15/2016 masih berlaku, namun beberapa tarif PNBP telah disesuaikan melalui Peraturan Menteri Perhubungan, seperti Permenhub No. PM 89 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP di Bidang Penerbangan.
  • Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020–2024, PNBP sektor transportasi ditargetkan meningkat 8% per tahun untuk mendanai proyek strategis seperti Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) dan Pelabuhan Patimban.

Rekomendasi Strategis

  • Bagi Pelaku Usaha: Pastikan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi PP ini untuk menghindari sanksi administratif (Pasal 17: denda 2% per bulan jika terlambat bayar).
  • Bagi Pemerintah: Perlu evaluasi berkala terhadap tarif PNBP untuk menyesuaikan dengan inflasi dan daya saing regional (misal: bandara di Indonesia vs. Singapura/Malaysia).

PP No. 15/2016 mencerminkan upaya sistematis pemerintah dalam menciptakan tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel, meski implementasinya masih memerlukan sinergi antarkementerian dan peningkatan pengawasan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tanggal Pengundangan27 Mei 2016
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
SumberLN.2016/NO.102, TLN NO.5884, LL SETNEG : 13 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen