Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangDewan Keamanan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1954/No. 30, TLN. No. 560, LLBPHN : 3 HLM
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954)

Dicabut Dengan

  1. PP No. 14 Tahun 1955 tentang Dewan Keamanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang