Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1975
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Mei 1975
Tanggal Pengundangan9 Mei 1975
Tanggal Berlaku9 Mei 1975
SumberLN. 1975/ No. 21, LL Setkab : 3 HLM
SubjekPARTAI POLITIK DAN PEMILU
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen