Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2001
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 April 2001
Tanggal Pengundangan16 April 2001
Tanggal Berlaku16 April 2001
SumberLN. 2001 No. 35, TLN No. 4087, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKESEHATAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Network Peraturan
Loading network graph...