Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 mengatur pemeliharaan (penyimpanan, perawatan, pengamanan) dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. Pemeliharaan wajib meliputi registrasi, pelabelan, serta memenuhi persyaratan teknis (suhu, kelembaban, cahaya). Pemanfaatan (penelitian, pameran) memerlukan izin Menteri. Museum wajib memenuhi standar teknis, sarana, tenaga, dan dana. Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan teguran atau mengambil alih pengelolaan jika terjadi pelanggaran. Ketentuan ini berlaku pula untuk benda non-cagar budaya yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai klasifikasi benda cagar budaya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1995
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juni 1995
Tanggal Pengundangan28 Juni 1995
Tanggal Berlaku28 Juni 1995
SumberLN. 1995 No. 35, TLN No. 3599, LL Setkab : 19 HLM
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang