Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 mengatur pembentukan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota melalui Perda dengan syarat minimal 10 desa/kelurahan (kabupaten) atau 5 (kota), memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik. Camat sebagai kepala kecamatan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota, melaksanakan tugas koordinasi pemerintahan, penegakan peraturan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan desa/kelurahan. Penghapusan kecamatan dilakukan jika populasi atau wilayah berkurang minimal 50%.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKecamatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tanggal Pengundangan28 Februari 2008
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
SumberLN. 2008 No. 40, TLN No. 4826, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang