Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari pusat laboratorium negara, balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dan klinik pada bnn provinsi dan bnn kabupaten/kota. Selain tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

Metadata

TentangJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Maret 2020
Tanggal Pengundangan12 Maret 2020
Tanggal Berlaku11 April 2020
SumberLN.2020/NO.73, TLN NO.6479, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen