Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2015. Jenis PNBP meliputi: (1) permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara sebesar Rp100.000 per permohonan; (2) pendaftaran surat kuasa mewakili pihak berperkara sebesar Rp50.000 per permohonan; (3) penilaian pemberitahuan penggabungan/peleburan/pengambilalihan saham/aset dengan tarif 0,004% nilai aset/penjualan, maksimal Rp150.000.000; (4) denda administratif sesuai putusan KPPU atau pengadilan. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan nol rupiah dengan persetujuan Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak diundangkan dan mencabut PP Nomor 68 Tahun 2015.
MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: 1) permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; 2) pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; 3) penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan 4) denda administratif. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata
TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 April 2023
Tanggal Pengundangan5 April 2023
Tanggal Berlaku5 Mei 2023
SumberLN.2023/No.46, TLN No.6859, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 68 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Network Peraturan
Loading network graph...