Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 mengubah ketiga PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD (maksimal 3x, 2x, atau 1x uang representasi Ketua DPRD sesuai kelompok kemampuan keuangan daerah: tinggi, sedang, rendah) serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD untuk menunjang tugas operasional pimpinan. Kedua penerimaan tersebut dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan wajib dikembalikan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Metadata
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor21
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Maret 2007
Tanggal Pengundangan16 Maret 2007
Tanggal Berlaku16 Maret 2007
SumberLN. 2007 No. 47, TLN No. 4712, LL SETNEG : 11 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Mengubah
- PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
- PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang