Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi layanan teknis, izin usaha asing, penggunaan sarana, biaya pengelolaan air, sewa rumah negara, dan sewa rumah susun. Tarif ditetapkan dalam Lampiran atau berdasarkan formula (biaya air, alat konstruksi) atau kontrak (royalti intelektual). Tarif nol diperkenankan untuk usaha mikro, masyarakat tidak mampu, dan kondisi kahar. Menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis; 2) administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum; 5) royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian; 6) denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi; 7) penggunaan peralatan konstruksi; 8) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; 9) sewa rumah negara tapak; dan 10) sewa satuan rumah susun. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 38 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum