MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Status: Berlaku
Metadata
TentangPenambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1950
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN 1950, No. 60, LL BPHN : 2 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
PP No 22 th 1950.pdf
Dokumen tidak ditemukan