MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan.
Metadata
TentangPerlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan20 Mei 2024
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
SumberLN 2024 (84), TLN (6918): 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADAT
Status Peraturan
Mencabut Sebagian
- PP No. 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
- PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Loading network graph...