Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN

Metadata

TentangPerubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1969
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1969/ No 35 , LL Bphn : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  2. PP No. 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen