Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 23/1993 mengatur tata cara permintaan pendaftaran merek, perpanjangan perlindungan, pengalihan hak, perubahan nama/alamat, penghapusan, serta pencantuman nomor pendaftaran. Permintaan harus diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia, menggunakan formulir empat rangkap, dilengkapi Surat Pernyataan kepemilikan (dengan tanda tangan dan meterai cukup), 20 etiket merek berukuran 2x2–9x9 cm, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung sesuai jenis permintaan. Permintaan berdasar Undang-Undang No. 21/1961 wajib diajukan kembali dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya Undang-Undang No. 19/1992, dengan tanggal permintaan awal tetap berlaku. Dokumen berbahasa asing wajib disertai terjemah dalam Bahasa Indonesia. Merek terdaftar wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada barang/jasa yang digunakan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 1993
Tanggal Pengundangan31 Maret 1993
Tanggal Berlaku1 April 1993
SumberLN. 1993 No. 30 , TLN No. 3522, LL Setkeb : 16 HLM
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang