Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai kerangka akuntansi wajib untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah, terdiri atas 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Pengantar SAP, dan Kerangka Konseptual. SAP dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan wajib diterapkan oleh pemerintah pusat serta daerah melalui sistem akuntansi yang diatur sesuai ketentuan teknis.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Konteks Historis:

  1. Reformasi Pasca-Krisis 1998:
    PP ini lahir dalam rangkaian reformasi tata kelola keuangan negara pasca-krisis ekonomi 1998 dan transisi ke era Reformasi. Krisis mengungkap kelemahan sistem akuntansi pemerintah yang masih berbasis kas (cash basis), dinilai tidak transparan dan rentan korupsi.

  2. Dasar Hukum:
    PP No. 24/2005 merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 32), yang mewajibkan pemerintah menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk menggantikan sistem lama.

  3. Komitmen Internasional:
    Indonesia saat itu sedang dalam proses harmonisasi dengan standar global, seperti International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), untuk meningkatkan kredibilitas pengelolaan keuangan di mata investor dan lembaga internasional (IMF, World Bank).

Poin Penting yang Perlu Diketahui:

  1. Perubahan Paradigma Akuntansi:
    PP ini memperkenalkan akrual basis (pencatatan transaksi saat terjadi, bukan saat kas diterima/dikeluarkan) untuk laporan keuangan pemerintah, meskipun masih menggunakan cash toward accrual (transisi bertahap). Ini menjadi fondasi transparansi dan akuntabilitas APBN/APBD.

  2. Integrasi dengan Sistem Pengawasan:
    SAP dalam PP ini memungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan standar yang jelas, mendukung pemberantasan korupsi melalui pelacakan anggaran yang lebih akurat.

  3. Dampak pada Otonomi Daerah:
    PP ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai desentralisasi (UU No. 32/2004), meminimalisir disparitas kualitas laporan antardaerah.

  4. Revisi dan Penggantian:
    PP No. 24/2005 dicabut dan diganti oleh PP No. 71 Tahun 2010 untuk menyempurnakan SAP, terutama dalam hal penerapan full accrual basis dan penyesuaian dengan perkembangan IPSAS.

Tantangan Implementasi:

  • Kapasitas SDM: Banyak instansi pemerintah belum memiliki akuntan berkompeten untuk menerapkan SAP.
  • Sistem Teknologi: Infrastruktur IT yang belum memadai menghambat transisi dari sistem manual ke berbasis akrual.

Signifikansi dalam Tata Kelola Keuangan:
PP ini menjadi tonggak awal modernisasi akuntansi sektor publik di Indonesia, mendorong keterbukaan informasi keuangan negara yang kini diakses publik melalui portal seperti Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Catatan Kritis:
Meski sudah tidak berlaku, PP No. 24/2005 memiliki warisan penting dalam membentuk budaya akuntabilitas di birokrasi Indonesia, yang menjadi prasyarat untuk peningkatan indeks tata kelola global (misalnya PEFA assessment).


Sebagai advokat, pemahaman atas PP ini relevan dalam kasus sengketa keuangan negara/daerah atau audit investigasi, karena standar akuntansi menjadi bukti kunci dalam menilai kepatuhan hukum.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangStandar Akuntansi Pemerintahan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Juni 2005
Tanggal Pengundangan13 Juni 2005
Tanggal Berlaku13 Juni 2005
SumberLN. 2005 No. 49, TLN No. 4503 LL SETNEG : 6 HLM
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang